Pengertian Beberapa Istilah Dalam Teknologi Pendidikan

DEFINISI TEORI
Berikut ini beberapa pengertian yang diungkapkan oleh ahli mengenai apakah “teori”. Pendapat-pendapat tersebut, adalah: a.KERLINGER (1973, dalam Nazir, 2005: 19) teori adalah sekumpulan konsep, definisi, dan proposisi yang saling kait mengkait yang menghadirkan suatu tinjauan secara sistematis atas fenomena yang ada dengan menunjuk secara spesifik hubungan-hubungan antara variabel-variabel yang terkait dalam fenomena, dengan tujuan memberikan penjelasan dan prediksi atas fenomena tersebut.
b.GIBBS (1972) mendefinisikan teori sebagai suatu kumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis, merupakan cermin dari kenyataan yang ada tentang sifat-sifat atau ciri-ciri suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.c.JONATHAN H.TURNER mendefinisikan teori adalah sebuah proses mengembangkan ide-ide yang membantu kita menjelaskan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi.d.LITTLEJOHN & KAREN FOSS mendefinisikan teori merupakan sebuah sistem konsep yang abstrak dan hubungan-hubungan konsep tersebut yang membantu kita untuk memahami sebuah fenomena.
e.NAZIR mendefinisikan teori adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian.f.CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEY mendefinisikan teori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataan yang belum diketahui secara pasti.g.KING mendefinisikan teori adalah sekumpulan konsep yang ketika dijelaskan memiliki hubungan dan dapat diamati dalam dunia nyata. h.MANNING mendefinisikan teori adalah seperangkat asumsi dan kesimpulan logis yang mengaitkan seperangkat variabel satu sama lain. Teori akan menghasilkan ramalan-ramalan yang dapat dibandingkan dengan pola-pola yang diamati.
i.STEVENS mendefinisikan teori adalah suatu pernyataan yang isinya menyebabkan atau mengkarakteristikkan beberapa fenomena. j.FAWCETT mendefinisikan teori adalah suatu deskripsi fenomena tertentu, suatu penjelasan tentang hubungan antar fenomena atau ramalan tentang sebab akibat satu fenomena pada fenomena yang lain. k.TRAVERS mendefinisikan a theory consist of generalizations intended to explain phenomena and that the generalizations must be predictive. Teori terdiri dari generalisasi yang dimaksudkan untuk menjelaskan dan memprediksi sebuah fenomena. l.EMORY – COOPER mendefinisikan teori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan, sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu. m.SUKMADINATA (1999: 17) menyatakan bahwa “teori merupakan suatu set atau sistem pernyataan (a set of statement) yang menjelaskan serangkaian hal”. Teorimerupakan abstraksi dari pengetahuan pengertian atau hubungan dari proporsi atau dalil.
Secara umum, teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya.
Tiga hal yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengenal lebih lanjut tentang teori adalah:
1.Teori merupakan suatu proporsi yang terdiri dari konstrak yang sudah didefinisikan secara luas sesuai dengan hubungan unsur-unsur dalam proporsi tersebut secara jelas
2.Teori menjelaskan hubungan antar variable sehingga pandangan yang sistematik dari fenomena yang diterangkan variabel-variabel tersebut dapat jelas
3.Teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variabel yang saling berhubungan.

MODEL

Berikut ini pengertian dari model yang diungkapkan oleh beberapa ahli. Model adalah pola (contoh, acuan, ragam) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan (Departemen P dan K, 1984:75). Sementara itu, Simarmata (1983: ix-xii), menyebutkan model adalah abstraksi dari sistem sebenarnya, dalam gambaran yang lebih sederhana serta mempunyai tingkat prosentase yang bersifat menyeluruh, atau model adalah abstraksi dari realitas dengan hanya memusatkan perhatian pada beberapa sifat dari kehidupan sebenarnya.

PARADIGMA

Menurut Thomas Kuhn mendefinisikan paradigma sebagai “Praktek yang mendefinisikan disiplin ilmiah pada beberapa poin dalam waktu.” Paradigma dalam pemikiran Thomas Kuhn adalah sesuatu yang berdasar budaya dan peluang. Sebagai contoh: Seorang ilmuan pengobatan Cina, dengan ilmu yang mendalam mengenai pengobatan timur, akan memiliki pandangan pemikiran yang berbeda daripada pemikiran seorang peneliti dari barat. (http://www.filsafatilmu.com/artikel/pengertian/paradigma-thomas-kuhn, Diundu Selasa, 20 Maret 2012).
Denzin & Lincoln (1994:105) mendefinisikan paradigma sebagai: “Basic belief system or worldview that guides the investigator, not only in choices of method but in ontologically and epistomologically fundamental ways” Pengertian tersebut mengandung makna paradigma adalah sistem keyakinan dasar atau cara memandang dunia yang membimbing peneliti tidak hanya dalam memilih metode tetapi juga cara-cara fundamental yang bersifat ontologis dan epistomologis.
Menurut Guba (1990:18) menyatakan suatu paradigma dapat dicirikan oleh respon terhadap tiga pertanyaan mendasar yaitu pertanyaan ontologi, epistomologi, dan metodologi. a) Ontological: Apakah hakikat dari sesuatu yang dapat diketahui? Atau apakah hakikat dari realitas? Secara lebih sederhana, ontologi dapat dikatakan mempertanyakan tentang hakikat suatu realitas, atau lebih konkret lagi, ontologi mempertanyakan hakikat suatu fenomena. b) Epistomological: Apakah hakikat hubungan antara yang ingin mengetahui (peneliti) dengan apa yang dapat diketahui? Secara lebih sederhana dapat dikatakan epistomologi mempertanyakan mengapa peneliti ingin mengetahui realitas, atau lebih konkret lagi epistomologi mempertanyakan mengapa suatu fenomena terjadi atau dapat terjadi? C) Methodological: Bagaimana cara peneliti menemukan pengetahuan? Secara lebih sederhana dapat dikatakan metodologi mempertanyakan bagaimana cara peneliti menemukan pengetahuan, atau lebih konkret lagi metodologi mempertanyakan cara atau metoda apa yang digunakan oleh peneliti untuk menemukan pengetahuan? (http://id.shvoong.com/humanities/philosophy/, 20-03-2012).
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang – mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu.

POSTULAT

Asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya; anggapan dasar adalah pernyataan matematika yang disepakati benar tanpa pembuktian. Contoh: Dalam geometri: setiap garis paling sedikit berisi dua titik berbeda.
Postulat adalah pernyataan yang dibuat untuk mendukung sebuah teori tanpa dapat dibuktikan kebenarannya. Contohnya adalah postulat Einstein dalam relativitas khusus tentang kecepatan cahaya.
Seperti telah dijelaskan bahwa postulat atau patokan pikir itu adalah “suatu keterangan yang benar”, yang kebenarannya itu dapat diterima tanpa harus diuji atau dibuktikan lebih lanjut, digunakan untuk menurunkan keterangan lain sebagai landasan awal untuk menarik suatu kesimpulan.
Postulat-postulat adalah bersifat tidak butuh pada pembuktian, misalnya “kemustahilan dua hal yang kontradiktif.” Berikut, 8 prinsip dalam postulat:
1.Prinsip Kausalitas adalah keyakinan bahwa setiap kejadian mempunyai sebab dan dalam situasi yang sama, sebab yang sama menimbulkan efek yang sama.
2.Prinsip Prediktif Uniformatif mengatakan bahwa sekelompok kejadian akan menunjukkan derajat hubungan di antara mereka di kemudian hari sama dengan apa yang mereka perlihatkan pada masa yang lalu atau sekarang.
3.Prinsip Objektivitas mengharuskan si penyelidik untuk bersikap tidak memihak mengenai berbagai data di hadapannya. Fakta-fakta harus dapat dihayati dengan cara yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh orang normal. Maksud dari sikap ini adalah untuk menghilangkan berbagai unsur subjektif dan pribadi sedapat mungkin dan memusatkan perhatian kepada hal yang sedang dipelajari.
4.Prinsip Empirisme mendorong si penyelidik untuk menganggap bahwa kesan dari indranya dapat dipercaya dan bahwa ia dapat mengkonsep kebenaran dengan menunjukkan fakta-fakta yang telah dialaminya. Pengetahuan adalah hasil dari pengamatan, pengalaman, dan eksperimen dan semua itu bertentangan dengan otoritas, intuisi atau pikiran sadar.
5.Prinsip Kehematan atau parsimony mengatakan bahwa oleh karena banyak hal yang sama seseorang memilih keterangan yang paling sederhada dan menganggapnya sebagai yang paling benar. Prinsip ini mengekangadanya keruwetan yang tidak perlu. Ia mengingatkan kita terhadap keterangan yang berbelit-belit. Prinsip ini biasanya disebut “pisau cuk Occam” untuk mengingatkan kita kepada William of Occam, seorang filsuf Inggris pada abad ke-14 yang mengatakan bahwa kesatuan tidak boleh digandakan lebih daripada yang diperlukan (entities should not be multiplied beyond necessary).
6.Prinsip Isolasi atau segregation menghendaki agar fenomena yang diselidiki itu dipisahkan dari yang lain sehingga dapat diselidiki sendiri.
7.Prinsip Kontrol mengatakan bahwa kontrol adalah sangat perlu, khususnya untuk melakukan eksperimen. Tanpa kontrol, banyak faktor yang berbeda-beda pada waktu yang sama, dan ekperimen tidak dapat diulang. Jika keadaan berubah waktu eksperimen dilakukan, hasilnya mungkin tidak benar.
8.Prinsip Pengukuran yang Pasti atau exact measurement prinsip ini menghendaki agar berbagai hasil penyelidikan dapat dijelaskan secara kuantitatif atau matematik. Ini adalah tujuan ilmu fisika yang memerlukan berbagai ukuran objektif yang dapat diteliti kebenarannya. (http://romauliferonica.blogspot.com, 20 Maret 2012).

ASUMSI

Dalam KBBI (2005, 101), asumsi berarti anggapan; dugaan; pikiran; mengasumsikan v menduga; memperkirakan; memperhitungkan; meramalkan. Asumsi adalah beberapa pernyataan sebagai bagian mendasar dari alasan. Asumsi adalah anggapan; dugaan; pikiran yang dianggap benar untuk sementara, sebelum ada kepastian.
Contoh: Ketika kita kuliah, kita berasumsi bahwa memiliki gelar nanti akan membuat kita lebih mudah mendapatkan kerja (tapi belum tentu juga kan).

PROPOSISI

Menurut Bintang Sitepu (2012), proposisi adalah sekumpulan konsep yang memiliki makna yang lengkap. Proposisi ialah kalimat logika yang merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua atau beberapa hal yang dapat dinilai benar atau salah. Dengan kata lain, proposisi sebagai pernyataan yang di dalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain.
Proposisi berarti pernyataan tentang realitas yang dapat dievaluasi apakah benar atau salah. Apabila kita mengatakan “banyaknya uang menentukan kebahagiaan seseorang”, ini merupakan suatu proposisi.Perhatikan bahwa di dalam proposisi ini ada beberapa konsep seperti ‘uang’ dan ‘kebahagiaan’. Itu berarti, kumpulan dari konsep membentuk proposisi (Buku Metode Penelitan: Edisi Revisi, 2007:84, pengarang Ronny kountur, D.M.S, Ph.D., Penerbit PPM:Jakarta)

HUKUM

Dalam KKBI (2005: 531) hukum berarti n 1 peraturan yg dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara); 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Menurut Daliyo, dkk, (1989: 30), hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subjek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Menurut R. Soeroso, definisi hukum secara umum, adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut: 1) peraturan dibuat oleh yang berwenang; 2) tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat; 3) mempunyai ciri memerintah dan melarang; dan 4) bersifat memaksa dan ditaati
Menurut Abdulkadir Muhammad, hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. C.S.T. Kansil, berpendapat, bahwa hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, mengemukakan, bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Lebih spesifik E. Utrecht, mengungkapkan bahwa hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1.Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2.Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3.Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4.Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
(Sumber: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm, diundu pada, 20 Maret 2012)

DALIL

Dalil, (kaidah atau teorema) adalah kebenaran yang diturunkan dari aksioma, sehingga kebenarannya perlu dibuktikan terlebih dahulu. Dalil adalah suatu kesimpulan yang kebenarannya dibuktikan berdasarkan hipotesa-hipotesa tertentu; atau suatu kesimpulan yang telah dibuktikan kebenarannya.
Dalam KBBI (2005: 311), dalil (n) berarti 1 keterangan yg dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan kalimat-kalimat ayat Quran); 2 patokan-patokan dl matematika dsb; 3 pendapat yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran; 4 tanda; penunjukan.

PRINSIP

Prinsip adalah asas atau dasar yang harus ada (yang menjadi pokok sesuatu pemikiran, kajian, tindakan, dan lain-lain), hukum (sesuatu teori dan lain-lain) (Sjarkawi, 2010). Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu (http://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip, Diundu, 20 Maret 2012).
Prinsip adalah pegangan hidup yang diyakini mampu seseorang mampu membantu dirinya mencapai tujuan hidup yang dia inginkan atau programkan. Prinsip akan hancur jika ada unsur-unsur luar yang tidak sehaluan dengan tujuannya ikut dicampur adukkan, selalunya unsur tersebut berwujud emosi. Contohnya, seseorang memiliki prinsip menegakkan keadilan walau apapun yang dihadapi, tapi dalam prosesnya, di 'cemari' dengan rasa iba dan kata maaf sehingga hilanglah keadilan, terhentilah prinsip mencari keadilan (http://peperonity.com/go/sites/mview/syahran7, 20 Maret 2012).

KONSEP

Konsep adalah ide-ide, penggambaran hal-hal atau benda-benda ataupun gejala sosial, yang dinyatakan dalam istilah atau kata (Malo dkk., 1985: 46). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007: 588), konsep adalah gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
Woodruf mendefinisikan konsep sebagai adalah suatu gagasan/ide yang relatif sempurna dan bermakna, suatu pengertian tentang suatu objek, produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/benda). Pada tingkat konkrit, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep merupakan sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu.
Dari wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Konsep merupakan abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Pengertian Konsep sendiri adalah universal di mana mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap extensinya. Konsep juag dapat diartikan pembawa arti. Pengertian Konsep sendiri adalah universal di mana mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap extensinya. Konsep juga dapat diartikan pembawa arti. Soedjadi mendefinisikan konsep adalah ide abstrak yang digunakan untuk menagadakan klasifikasi atau penggolongan yang apad umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangakaian kata.Bahri menjelaskan konsep adalah satuan ahli yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri yang sama (http://carapedia.com/definisi_konsep, 20 Maret 2012).
Pengertian abstrak yang digunakan para ilmuwan sebagai komponen dalam membangun proposisi dan teori. Konsep juga digunakan dalam memberikan arti dari sesuatu. Contoh konsep tentang ‘marah’ memberikan arti yang berbeda dengan konsep tentang ‘bahagia’.(Buku Metode Penelitan: Edisi Revisi, 2007:84, pengarang Ronny kountur, D.M.S, Ph.D., Penerbit PPM:Jakarta).

PROSEDUR

Menurut Muhammad Ali (2000 : 325) “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”. Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu”.
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”. Sementara itu, pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994: 74) mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan.

BELAJAR

Proses dari seorang individu yang berupaya mencapai tujuan belajar atau yang disebut hasil belajar, yaitu suatu bentuk perubahan perilaku yang relatif menetap (Abdurrahman, 2003:28). Menurut Robert M.Gagne (1970) belajar adalah suatu kegiatan yang kompleks, dan hasil belajar berupa kapabilitas, timbulnya kapabilitas disebabkan oleh stimulasi yang berasal dari lingkungan dan proses kognitif yang dilakukan oleh pelajar. Belajar terdiri dari tiga komponen penting yakni kondisi eksternal yaitu stimulus dari lingkungan dari acara belajar, kondisi internal yang menggambarkan keadaan internal dan proses kognitif siswa, dan hasil belajar yang menggambarkan informasi verbal, keterampilan intelek, keterampilan motorik, sikap, dan siasat kognitif.Belajar menurut pandangan B.F.Skiner (1958) adalah suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif. Belajar menurut Carl R. Rogers (ahli Psikoterapi) adalah untuk membimbing anak kearah kebebasan dan kemerdekaan, mengetahui apa yang baik dan yang buruk, dapat melakukan pilihan tentang apa yang dilakukannya dengan penuh tanggung jawab sebagai hasil belajar. Kebebasan itu hanya dapat di pelajari dengan memberi anak didik kebebasan sejak mulanya sejauh ia dapat memikulnya sendiri, hal ini dilakukan dalam konteks belajar. Galloway dalam Toeti Soekamto (1992: 27) mengatakan belajar merupakan suatu proses internal yang mencakup ingatan, retensi, pengolahan informasi, emosi dan faktor-faktor lain berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya.

PEMBELAJARAN

Pembelajaran adalah setiap perubahan perilaku yang relatif permanen, terjadi sebagai hasil dari pengalaman.(http://id.wikipedia.org/wiki/Pembelajaran). Menurut Gagne dan Briggs (1979:3), instruction atau pembelajaran adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal. Knirk & Gustafson (2005)menjelaskan bahwa Pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar.
Dimyati & Mudjiono (2005) menjabarkan bahwa Pembelajaran adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar. Pembelajaran menurut Surya, (2004) Pembelajaran merupakan suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Menurut UUSPN No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

FENOMENOLOGI

Fenomenologi, adalah sebuah studi dalam bidang filsafat yang mempelajari manusia sebagai sebuah fenomena. Ilmu fenomonologi dalam filsafat biasa dihubungkan dengan ilmu hermeneutik, yaitu ilmu yang mempelajari arti daripada fenomena ini. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Johann Heinrich Lambert (1728 - 1777), seorang filsuf Jerman. Dalam bukunya Neues Organon (1764). ditulisnya tentang ilmu yang tak nyata. http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomenologi.

HERMENEUTIKA

Hermeneutika berasal dari bahasa Yunani Ερμηνεύω hermēneuō: menafsirkan) adalah aliran filsafat yang bisa didefinisikan sebagai teori interpretasi dan penafsiran sebuah naskah melalui percobaan. Biasa dipakai untuk menafsirkan Alkitab, terutama dalam studi kritik mengenai Alkitab.
Definisi hermeneutika masihlah terus berkembang. Menurut Richard E. Palmer, definisi hermeneutika setidaknya dapat dibagi menjadi enam. Sejak awal, hermeneutika telah sering didefinisikan sebagai ilmu tentang penafsiran (science of interpretation). Akan tetapi, secara luas, hermeneutika juga sering didefinisikan sebagai: Pertama, teori penafsiran Kitab Suci (theory of biblical exegesis). Kedua, hermeneutika sebagai metodologi filologi umum (general philological methodology). Ketiga, hermeneutika sebagai ilmu tentang semua pemahaman bahasa (science of all linguistic understanding). Keempat, hermeneutika sebagai landasan metodologis dari ilmu-ilmu kemanusiaan (methodological foundation of Geisteswissenschaften). Kelima, hermeneutika sebagai pemahaman eksistensial dan fenomenologi eksistensi (phenomenology of existence dan of existential understanding). Keenam, hermeneutika sebagai sistem penafsiran (system of interpretation). Hermeneutika sebagai sistem penafsiran dapat diterapkan, baik secara kolektif maupun secara personal, untuk memahami makna yang terkandung dalam mitos-mitos ataupun simbol-simbol.
Keenam definisi tersebut bukan hanya merupakan urutan fase sejarah, melainkan pendekatan yang sangat penting didalam problem penafsiran suatu teks. Keenam definisi tersebut, masing-masing, mewakili berbagai dimensi yang sering disoroti dalam hermeneutika. Setiap definisi membawa nuansa yang berbeda, namun dapat dipertanggungjawabkan, dari tindakan manusia menafsirkan, terutama penafsiran teks.

POSITIVISME

Positivime adalah suatu aliran filsafat yang beranggapan bahwa pengetahuan itu semata-mata berdasarkan pengalaman dan ilmu yang pasti. Positivisme dikembangkan oleh Auguste Comte pada tahun 1830 sampai dengan 1850-an. Pada intinya, positivisme merupakan tahap puncak dari hukum tiga tahap perkembangan yang dicirikan Comte dimana pada tahap positivisme masyarakat mempercayai pengetahuan ilmiah, dan manusia berkonsentrasi pada kegiatan observasi untuk menemukan keteraturan dunia fisik maupun sosial. Pada tahap positivisme, gejala alam dijelaskan oleh akal budi berdasarkan pada hukum-hukum yang dapat ditinjau, diuji dan dibuktikan atas dasar metode empiris. Sumber: (http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory)
Pada dasarnya positivisme adalah sebuah filsafat yang meyakini bahwa satu – satunya pengetahuan yang benar adalah yang didasarkan pada pengalaman aktualfisikal. Pengetahuan demikian hanya bisa dihasilkan melalui penetapan teori-teori melalui metode saintifik yang ketat, yang karenanya spekulasi metafisis dihindari. Positivisme, dalam pengertian di atas dan sebagai pendekatan telah dikenal sejak Yunani Kuno . Terminologi positivisme dicetuskan pada pertengahan abad 19 oleh salah satu pendiri ilmu sosiologi yaitu Auguste Comte. Comte percaya bahwa dalam alam pikiran manusia melewati tiga tahapan historis yaitu teologi, metafisik, dan ilmiah. Dalam tahap teologi, fenomena alam dan sosial dapat dijelaskan berdasarkan kekuatan spiritual. Pada tahap metafisik manusia akan mencari penyebab akhir (ultimate cause) dari setiap fenomena yang terjadi. Dalam tahapan ilmiah usaha untuk menjelaskan fenomena akan ditinggalkan dan ilmuwan hanya akan mencari korelasi antar fenomena. Pengembangan penting dalam paham positivisme klasik dilakukan oleh ahli ilmu alam Ernst Mach yang mengusulkan pendekatan teori secara fiksi (fictionalist). Teori ilmiah bermanfaat sebagai alat untuk menghafal, tetapi perkembangan ilmu hanya terjadi bila fiksi yang bermanfaat digantikan dengan pernyataan yang mengandung hal yang dapat diobservasi. Meskipun Comte dan Mach mempunyai pengaruh yang besar dalam penulisan ilmu ekonomi (Comte mempengaruhi pemikiran J.S. Mill dan Pareto sedangkan pandangan Mach diteruskan oleh Samuelson dan Machlup), pengaruh yang paling utama adalah ide dalam pembentukan filosofi ilmiah pada abat 20 yang disebut logika positivisme (logical positivism).
Pengajaran utama dalam logika positivisme dikembangkan pada tahun 1920 oleh Moritz Schlich, Herbert Feigl, Kurt Gödel, Hans Hahn, Otto Neurath, Friedrich Waismann, Rudolf Carnap and kelompok lain yang sering disebut Vienna Circle. Logika positivisme menempati posisi sebagai filosofi empiris yang radikal, dan para pendirinya percaya bahwa hal ini merupakan awal babak baru dalam penyelidikan filosofi. Tujuan dari seluruh analisis filosofi adalah analisis logika dari ilmu yang dinyatakan sebagai positif, atau empiris, yang merupakan label dari logika positivisme.
Positivisme dikenal menggunakan pendekatan deduktif, yaitu dengan bertolak dari hal yang bersifat umum dan abstrak ke arah yang khusus dan konkrit, serta didasarkan pada teori-teori tertentu dengan prosedur yang baku. Untuk keperluan itu harus digunakan piranti (tools) yang bersifat nomotetik yaitu yang abstrak dan berlaku universal berupa angka-angka matematis atau lazim dikenal dengan statistik. Untuk keperluan itu harus digunakan piranti (tools) yang bersifat nomotetik yaitu yang abstrak dan berlaku universal berupa angka-angka matematis atau lazim dikenal dengan statistik. Tradisi ini dikenal sebagai paradigma positivis, dengan landasan berpikir: “kalau sesuatu itu ada, maka sesuatu itu mengandung besaran yang dapat diukur. (http://blog.tp.ac.id/tag/artikel-definisi-pendekatan-deduktif?p=8#ixzz1q59U3e2b)

POST-POSITIVISME

Adalah aliran yang menekankan pada pendekatan fenomenologik. Penggunaan pendekatan fenomen ologi ini boleh dikatakan merupakan awal dari tumbuhnya paradigma pascaposivistik. Paradigma ini banyak digunakan dan dikembangkan oleh para sosiolog dan antropolog, kemudian diikuti oleh mereka yang berkecimpung dalam penelitian ilmu sosial lain, terutama yang berhubungan langsung dengan manusia. Kecuali pendekatan fenomenologik juga tumbuh pendekatan hermenetik (hermeneutic) yaitu pendekatan penafsiaran atas naskah yang dilandasi oleh prasangka dan pemahaman awal (prior knowledge) mengenai suatu peristiwa atau situasi. Pendekatan hermeneutik ini pada awalnya banyak digunakan oleh pada agamawan, sejarawan dan ahli hukum. Mereka ini menafsirkan apa yang ada dalam naskah (kitab suci, artefak atau kitab undang-undang) sesuai masalah yang dihadapinya dengan membangun argumentasi sendiri.
Paradigma fenomenologik ini justru menggunakan akal sehat (common sense) yang oleh penganut positivis dianggap tidak/kurang ilmiah. Akal sehat ini mengandung makna yang diberikan oleh seseorang dalam menghadapi pengalaman dan kehidupannya sehari-hari. Jadi tidak semata-mata didasarkan pada data atau informasi yang diperoleh melalui penginderaan. Dalam paradigma ini suatu kebenaran ilmiah tidak dimulai dengan adanya sejumlah teori yang mendasari, namun secara induktif mengakumulasikan pengalaman khusus menjadi umum, atau yang konkrit menjadi abstrak, dan bahkan kemudian bahkan mengukuhkan pengalaman itu menjadi teori (teori membumi = grounded theory) yang bersifat holistik (meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pengalaman yang bersangkutan). Kebenaran ilmiah menurut paradigma ini tidak bersifat nomotetik melainkan bersifat ideografik, yaitu mengungkap secara naratif dengan memberikan uraian rinci mengenai hakikat suatu objek atau konsep. Kebenaran itu juga bersifat unik karena berarti pula suatu pembenaran, dan hanya dapat ditransfer bila kondisi dan situasinya sama atau tidak berbeda. Kebenaran dan pembenaran ini sarat dengan nilai (value loaded).
(http://blog.tp.ac.id/tabir-kebenaran-pascapositivistik#ixzz1q5BtbD9o)

POST-MODERNISME

Postmodernisme merupakan paham atau aliran yang berusaha menentang paham-paham yang terdapat dalam aliran modern. Beberapa ahli yang mendefinisikan paham postmodernisme, adalah sebagai berikut:
Menurut Marvin Harris postmodernisme merupakan gerakan intelektual yang (sedikit) bertentangan dengan modernisme. Istilah ini lebih menitikberatkan pemahaman budaya dalam konteks khusus. Postmodernisme juga tidak memiliki paradig¬ma penelitian yang lebih istimewa.
Menurut Michael Foucault, postmodernisme akan menghubungkan antara ilmu dan alasan. IImu akan mencari “best answer”. Namun, jawaban yang hadir dalam pandangan post modernisme akan menolak generalisasi. Kebenaran, lebih mengandal kan pada kemampuan fiksi persuasif, relativitas, lokal, plural, tak menentu, dan penafsiran.
Menurut Habermas postmodernisme itu sebagai langkah “counter culture”, artinya kebudayaan elit atau kebudayaan massa pada masa modernisme justru dihancurkan.
Menurut Pauline Rosenau mendefinisikan Postmodern secara gamblang dalam istilah yang berlawanan antara lain: Pertama, postmodernisme merupakan kritik atas masyarakat modern dan kegagalannya memenuhi janji-janjinya. Juga postmodern cenderung mengkritik segala sesuatu yang diasosiasikan dengan modernitas (http://proilmu.blogspot.com/2011/11/pengertian-postmodernisme.html).
Postmodernis muncul karena dilatar belakangi oleh kegagalan aliran modernis dalam menciptakan kesejahteraan melalui teknologi, sains,dan lain-lain. Aliran ini mengandung kritik tajam atas semua jenis epistimologi. Menurut postmodernisme, tidak ada satu hal yang bersifat permanen dan universal.
Istilah postmodernisme pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Jerman, Rudolf Pannwitz, pada tahun 1917, untuk menggambarkan nihilisme budaya barat abad ke-20. Istilah ini pertama kali muncul pada bidang seni dan kemudian juga arsitektur, ketika perumahan Pruitt-Igoe di St. Louis dihancurkan dengan dinamit dan dimulailah pengembangan karya-karya arsitektur yang berwajah baru. Postmodernisme lahir sebagai kritik atas modernisme, yang sangat berpegang kepada fundamentalisme dogmatis atau fudamentalisme epitemilogis. Keyakinan fundamental/fondasional menjadi syarat utama untuk membenarkan pengetahuan yang dibangun di atasnya. Keyakinan-keyakinan tidak bersifat sirkuler, namun harus sampai pada satu titik aksiomatis, yang tidak membutuhkan pembenaran apapun. Jelas rasiolah yang mampu mengerjakannya dengan teliti, rasio adalah pusat. Kebenaran (truth) adalah persesuaian antara sesuatu dengan fondasinya dan sekaligus persesuaian antara akal dan kenyataan yang dicermati, antara subjek yang mengamati dan objek yang teramati. Fondasionalisme/fundamentalisme menyimpan sebuah kepastian bahwa dasar mutlak tersebut tidak terikat pada ruang dan waktu hidup manusia. Ia harus a-historis agar tetap mampu menjadi fondasi ilmu dan segi-segi hidup lainnya. Kebenaran adalah absolut dan mengabaikan dialog yang jujur dengan wacana historis dan sosial.
Kritik postmodernisme terhadap fundamentalisme/fondasionalisme mengemukakan bahwa kriteria kebenaran adalah koherensi atau hubungan pertalian dan pengesahan pernyataan seseorang oleh komunitas. Kebenaran amat terkait dan terikat pada kenyataan sosial. Tidak pernah ada kebenaran yang fondasional, metafisis dan independen, yang lepas dari kenyataan sosial. Usaha untuk mencapai kepastian transenden, bagi kaum fondasional, justru membuat manusia berusaha menjadi Allah dan lari dari batas-batas kemanusiaanya sendiri. Kritik postmodernisme, harapan manusia untuk menjadi apa saja harus diputuskan, selain menjadi manusia saja. Komunitas menjadi sangat penting artinya. Jati diri manusia mendapat tempat yang otentik dalam hidup bersama. Komunitas menolak kesatuan, penyeragaman, dan kesamaan mutlak. Yang ada adalah ke-lain-an (otherness) dan kepelbagaian (diversity).
Semangat postmodern merambah pula sampai pada bidang ilmu teologi. Istilah postmodernisme di bidang teologi pertama kali digunakan di Inggris pada tahun 1933 oleh Bernard Iddings Bell, seorang teolog yang berusaha mengetengahkan kegagalan modernisme sekuler dan kembalinya agama dalam kehidupan manusia.
Teologi postmodernisme mengacu pada dua isu, yaitu: pertama, komunalitas hidup. Teologi postmodernisme membebaskan manusia yang terasing dari manusia yang berkuasa dan kemudian menempatkan mereka secara bersama-sama dalam kesejajaran. Komunitas-komunitas basis yang selama ini terasing, diperkuat kembali. Manusia hidup dalam konteksnya sehingga fungsi akal budi harus dibarengi dengan aksi atau praksis terhadap kenyataan sosial yang dihadapi. Persoalan komunalitas berimbas kepada oikumene. Jika oikumene dipahami sebagai seluruh bumi yang didiami, maka terdapat dua arah teologis yang perlu dikembangkan, yaitu teologi oikumene yang berwawasan ekologis, yang menempatkan manusia dalam konteks lingkungan semesta, dan perlu dikembangkan sebuah teologi oikumene yang melihat kehadiran sesama yang beriman lain dalam konteks dunia yang satu ini.
Isu kedua dari teologi postmodernisme adalah makna dan kebenaran. Ide pluralitas bukan hanya dalam diskursus mengenai wacana suci namun juga tentang Allah sendiri, sungguh memberi kemungkinan teologis yang besar bagi sebuah theologia religionum yang sehat. Seringkali penganut eksklusivis menuduh kaum pluralis mengabaikan keunikan dalam agama-agama.
Bagi kaum pluralis, keunikan agama-agama adalah sebuah keunikan relasional. Artinya, mengakui kebenaran yang diyakini bersifat relatif di tengah arena agama-agama lain, tidak serta-merta mengabaikan keunikan kebenaran agama, namun sebaliknya, mengakui keunikan kebenaran itu dalam relasi dengan agama lain. Sehingga interpertasi-interpertasi bukan didasarkan kepada sesuatu yang sifatnya universal, namun interpertasi sangat terikat dengan kondisi kultural, kontekstual dan historis di mana manusia berada.
Oleh karena itu, manusia perlu disadarkan sehubungan dengan proses interpertasi kebenaran, bahwa [1] munculnya beragam interpertasi; [2] pentingnya menghargai interpertasi pihak lain; [3] menyadari keterbatasan interpertasinya sendiri. Disinilah terjadi pemindahan pemikiran, dari sesuatu yang sifatnya metafisika kepada interpertasi yang membebaskan (http://itppb.webs.com/apps/blog/show/5532697-postmodernisme-kritik-terhadap-modernisme).

ISOMERISTIK

Yaitu pendekatan yang menggabungkan berbagai unsur yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang lebih bermakna. Isomeristik, yaitu pendekatan yang menggabungkan berbagai kajian/bidang keilmuan (psikologi, komunikasi, ekonomi, manajemen, rekayasa teknik dsb.) ke dalam suatu kesatuan tersendiri (http://blog.tp.ac.id/kontribusi-teknologi-pendidikan-dalam-pembangunan-pendidikan).

SISTEM

Sistem berdasarkan KBBI (2005: 1362), (n) berarti: 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas; 2 susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dsb; 3 metode.
SISTEM: adalah komposisi (susunan yang serasi) dari fungsi komponennya.Sistem adalah rangkaian komponen yang saling berkaitan dan berfungsi ke arah tercapainya tujuan sistem yang telah ditetapkan lebih dahulu. (Warijan, dkk., 1984: 1).
Sistem adalah pengkoordinasian (pengorganisasian) seluruh komponen serta kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan lebih dulu.
A system is an organized or complex whole; an assemblage or combination of things or parts forming a complex or unitary whole (Johnson, Kast, dan Rosenzweig, 1973: 4).
Sekumpulan elemen yang saling berkaitan & saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. SUBSISTEM adalah Sistem didalam suatu sistem di mana sistem berada pada lebih dari satu tingkat. Suatu sistem adalah bagian dari sistem yang lebih besar, sistem yang lebih besar itu adalah SUPERSISTEM.
Sistem pada dasarnya adalah sekolompok unsur yang erat hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersamasama untuk mencapai tujuan tertentu.Secara sederhana, suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen, atau variabel yang terorganisir, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. Dari defenisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian sistem secara umum, yaitu: 1) Setiap sistem terdiri dari unsur-unsur; 2) Unsur-unsur tersebut merupakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan; 3) Unsur sistem tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan sistem; dan 4) Suatu sistem merupakan bagian dari sistem lain yang lebih besar.
Mengacu pada beberapa definisi sistem di atas, dapat juga diartikan, sistem adalah sekumpulan unsur/elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Sebagai contoh, dalam sistem komputer terdapat software (perangkat lunak), hardware (perangkat keras), dan brainware (sumber daya manusia).

SISTEMIK; Berdasarkan KBBI (2005:1362) sistemik berarti (a) 1 bertalian atau berhubungan dengan suatu sistem atau susunan yang teratur; 2 terdiri atas beberapa subsistem.

SISTEMATIK ;Berdasarkan KBBI (2005:1362) sistemik berarti (a) teratur menurut sistem; memakai sistem; dengan cara yang diatur baik-baik.

ANOMALI; Kamus Besar BI (2005: 75), mendefinisikan anomali: ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan. Arti lain dari Anomali adalah penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya (http://id.wikipedia.org/wiki/Anomali).

SINERGISTIK; Sinergistik adalah pendekatan yaitu yang menjamin adanya nilai tambah dari keseluruhan kegiatan dibandingkan dengan bila kegiatan itu dijalankan sendiri-sendiri (http://blog.tp.ac.id/kontribusi-teknologi-pendidikan-dalam-pembangunan-pendidikan).

HOLISTIK; Suatu kondisi yang menekankan hubungan organik atau fungsional antara bagian yang satu dengan lainnya dalam suatu keseluruhan. Holistik juga berarti yang menyatakan bahwa keseluruhan lebih besar daripada jumlah bagian-bagiannya.

DEFINISI KEPUTUSAN; Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya. Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini. Itu semua bermula ketika kita perlu untuk melakukan sesuatu tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu keputusan dapat dirasakan rasional atau irrasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah. keputusan adalah suatu ketetapan yang diambil oleh organ yang berwenang berdasarkan kewenangan yang ada padanya. (Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Keputusan)
Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya. Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini. Itu semua bermula ketika kita perlu untuk melakukan sesuatu tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu keputusan dapat dirasakan rasional atau irrasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah.
Hakikat keputusan adalah menyelenggarakan sintesis. Sintesis ini adalah suatu aktivitas mengumpulkan atau memperbandingkan dua buah konsep. Dua konsep yang berada di dalam pikiran kita tadi, yang satu mewakili unsur yang akan ditentukan, sedangkan yang lain mewakili unsur formal, yakni unsur penentuan. Proses ini disebut sintesis konkretiva. Aktivitas tersebut bermaksud untuk menangkap hubungan yang ada dan hendak menentukan hubungan antara dua konsep tadi. Apabila kemudian kita membuat kegiatan penyatuan konsep-konsep di mana kita mengakui atau menolak hubungan yang ada, yakni yang disebut kegiatan memutuskan, maka kita menyelenggarakan sintesis objektiva.
Jadi kalau dirumuskan kembali, keputusan adalah kegiatan manusia melalui akal budinya tempat ia mempersatukan karena mengakui (identitasnya) atau memisahkan karena menolak (identitasnya). Apabila unsur-unsur keputusan diuraikan maka dapat ditemukan tiga buah unsur : 1) subjek, 2) predikat, 3) pengakuan atau penolakan. Subjek dan predikat merupakan materi keputusan sedangkan bnetuk keputusan terdiri dari pengakuan atau penolakan.

DEFINISI AKSIOMA

Aksioma adalah pendapat yang dijadikan pedoman dasar dan merupakan Dalil Pemula, sehingga kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi, atau
Aksioma yaitu suatu pernyataan yang diterima sebagai kebenaran dan bersifat umum, tanpa memerlukan pembuktian.Contoh Beberapa aksioma yang diperlukan dalam geometri ruang dikemukakan oleh EUKLIDES.
Aksioma adalah suatu pernyataan yang diandaikan benar pada suatu sistem dan diterima tanpa pembuktian. Aksioma hanya memuat istilah dasar dan istilah terdefinisi, tidak berdiri sendiri, dan tidak diuji kebenarannya. Sekelompok aksioma dalam suatu sistem harus konsisten, dapat membangun sistem tersebut , dan tidak saling bertentangan.

DEFINISI KEBIJAKAN

1.Lasswell mengatakan ”kebijakan merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menunjukkan pilihan paling penting yang dibuat baik oleh organisasi maupun dalam kehidupan sehari-hari” (Lane, 1995:291).
2.Anderson (1979) mendefinisikan “kebijakan adalah suatu rangkaian kegiatan dan maksud tertentu yang diikuti oleh seorang atau seperangkat pemeran (aktor) dalam mengatasi satu masalah mengenai satu hal “(p.3). (James E.Anderson,Public policy making.Second Edition (New York: Praeger Publishers1978)
3.Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt mendefinisikan bahwa “kebijakan adalah “ keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetitiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut “(Jones, 1996:47). (Jones, Charles O.Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.)
4.Isworo (1996) menyebutkan bahwa “kebijakan adalah hasil dari suatu keputusan setelah melalui pemilihan alternatif yang tersedia dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif” (p.229-230).
5.Hoogerwerf (1983) menggambarkan kebijakan sebagai “usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu” ”(p.3-4).
6.Mustofadijaya (1992) merumuskan batasan kebijakan sebagai berikut:Keputusan suatu organisasi (publik atau bisnis) yang bertujuan mengatasi permasalahan tertentu atau mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman berprilaku dalam (a) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijaksanaan, dan (b) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijaksanaan yang telah ditetapkan, baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan (p.16-17).(Mustopadidjaya, A.R. Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kerja. Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2002).

KOMPETENSI; Kompetensi ( bukan kewenangan ) diindikasikan dengan kinerja yang baik atau lebih baik sebagai hasil dari kemampuan menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap-perilaku secara bermakna dalam kehidupan.
Kemampuan atau kapabilitas disebut oleh sebagian praktisi pembelajaran sebagai kompetensi dasar karena menjadi dasar untuk mencapai kompetensi. (Atwi Suparman, 2011)

0 on: "Pengertian Beberapa Istilah Dalam Teknologi Pendidikan"